Sundaku - Bpjs ketenagakerjaan telah resmi bahwa saldo JHT dapat diklaim jika usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, menurut peraturan pemerintah atau PP No. 46 tahun 2016.
Akan tetapi peraturan tersebut sudah diganti dengan PP No. 60 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa mencairkan saldo JHT dapat dilakukan jika status kepesertaan bpjstk sudah nonaktif dan yang dapat menonaktifkan kepesertaan bpjstk adalah perusahaan di mana sobat bekerja, biasanya setelah ada pemutusan hubungan kerja atau resign dan iuran bpjst tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
Dana tabungan JHT dapat dicairkan setelah menunggu prosessnya selama kurang lebih 1 bulan sejak sobat tidak bekerja lagi di perushaan tersebut.
Sebelum sobat mau mencairkan atau klaim bpjstk, ada beberapa hal dibawah ini yang harus sobat ketahui:
1. Klaim praktis dengan e - Klaim
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada menu e-Klaim jht yang digunakan saat sobat mau mencairkan dana tersebut. Dengan itu, waktu sobat tidak terbuang begitu saja untuk mengantri di kantor bpjstk.
2. Siapkan Dokumen-dokument
Sebagai syarat pencairan dana jht melalui e - klaim adalah sebagai berikut:
- FC dan scan KTP
- FC dan scan kartu bpjs ketenagakerjaan
- FC dan scan kartu keluarga
- FC dan scan surat keterangan berhenti kerja atau paklaring
- FC dan scan buku tabungan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment